JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum dengan terdakwa Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu kembali digelar hari Rabu (28/10) ini. Sidang mangagendakan pembacaan vonis atau putusan.
Namun, sampai dengan pukul 10.40 tadi, sidang belum juga dimulai. Padahal, jaksa Mursito, Yohanes Waworuntu, dan penasihat hukum terdakwa yakni Alfin Suherman, sudah hadir.
Sebelumnya, jaksa menuntut Yohanes dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa yakin Yohanes korupsi biaya akses Sisminbakum, secara melawan hukum dan bersama-sama.
