Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:22 WIB
Fraksi PPP Sponsori Penggunaan Hak Angket Kasus Century
Sutta Dharmasaputra | Glo | Selasa, 27 Oktober 2009 | 13:46 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menegaskan tidak ingin berkoalisi untuk hal-hal yang bersifat pidana. Karena itu, apabila hasil audit BPK menunjukkan ada unsur pidana dalam kasus Century, F-PPP akan turut mensponsori penggunaan hak angket oleh DPR.

"Kami tidak koalisi tentang hal-hal yang bersifat pidana," ujar Ketua F-PPP Hasrul Azwar kepada pers, Selasa (27/10).

Menurut Hazrul, PPP sejauh ini memang melihat ada kejanggalan dalam pengucuran dana ke Bank Cenutry. Pertama, dana empat kali mengalir. Kedua, kasus ini juga terkait dengan petinggi-petinggi lain. "Rapat sampai dengan Mabes Polri. Kejanggalan itu terbaca dengan kasat mata," tuturnya.

F-PPP juga menyadari bahwa kemungkinan nama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden juga akan terseret kasus ini. "Kalau memang terseret kenapa tidak," katanya.

Saat ini, isu soal Cenutry ini juga sangat liar. Bahkan, ada yang menyebutkan, uangnya untuk kelompok atau partai tertentu, yaitu partai besar. Karena itu, F-PPP ingin persoalan ini jelas.

F-PPP menunggu laporan hasil audit BPK dan meminta BPK melaporkan ke DPR secepatnya, paling lambat akhir November. Apabila laporan BPK menunjukkan ada pidana, F-PPP pun akan ikut mensponsori angket.

BPK juga diharapkan bekerja mandiri, jujur, dan tidak boleh ditunggangi kepentingan lain. Kasus Century merupakan ujian pertama BPK. BPK juga diminta berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan "Kalau gagal, rakyat selamanya tidak akan percaya lagi kepada BPK. Kalau memang ada kejanggalan jangan ditutup-tutupi," katanya.