Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:22 WIB
Pemerintah Minta BPK Tuntaskan Audit Century
Ade Mayasanto | wah | Senin, 26 Oktober 2009 | 19:14 WIB
|
Share:

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Sejumlah nasabah Bank Century menggelar aksi di depan Bank Century di Jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, April lalu. Kasus reksa dana fiktif di Bank Century dan gagal bayar di perusahaan asuransi Bakrie Life hanya sebagian dari kasus sejenis di sektor keuangan.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Kejaksaan Agung tentang tidak adanya tindakan melawan hukum atas suntikan dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century tak digubris. Pemerintah berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus menuntaskan audit investigasi dana talangan ini.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa seusai mengikuti rapat kabinet terbatas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/10) siang. "Kalau Century tunggu. BPK saja belum selesai melakukan audit. Biarkanlah proses itu," kata Hatta.

Seperti diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan, penyuntikan dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century tidak melanggar hukum karena mendasarkan pada Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Apalagi, kejaksaan berdalih, pengucuran dana itu sudah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan sepengetahuan Bank Indonesia serta Departemen Keuangan. Padahal, Wapres Jusuf Kalla kala itu tegas menyatakan adanya kejanggalan dalam suntikan dana talangan ke Bank Century yang mencapai Rp 6,7 triliun tersebut.

Menyangkut hal ini, Hatta justru tak banyak bicara. Dia memilih Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk memberi penjelasan. "Biar Pak Jaksa Agung yang bicara," ujarnya.

Mantan Menteri Sekretaris Negara ini mengemukakan, dalam pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono di Ruang VVIP Bandara Halim Perdanakusuma, tidak ada pembicaraan menyangkut langkah Kejaksaan Agung yang tak menemukan pelanggaran hukum dalam pencairan dana bail out.