Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:21 WIB
Uji Materi UU KPK
Chandra: Pasal 32 Melanggar Asas Praduga Tak Bersalah
Rosdianah Dewi | Asep Candra | Senin, 26 Oktober 2009 | 13:13 WIB
|
Share:

Rosdianah Dewi
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah menghadiri sidang perdana uji material atas Undang-undang Nomor 30 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Melihat kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, lesu dan kurang bersemangat saat mengikuti sidang perdana uji materi Undang-Undang KPK, Ketua hakim Panel Akil Mochtar langsung menyemangati mereka.

"Saya juga kasihan nih sama KPK, Pak Chandra dan Pak Bibit jangan loyo-loyolah. Pak, semangat!" kata Akil dalam sidang perdana permohonan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (26/10) di gedung MK, Jakarta.

Selanjutnya, Akil meminta kepada keduanya untuk mengutarakan perasaan keduanya.

Mendengar pernyataan tersebut seraya tersenyum, Chandra mengatakan bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang KPK yang mengatur pemberhentian secara tetap pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

"Pasal itu melanggar praduga tak bersalah, bertentangan dengan asas proporsional," kata Chandra yang mengenakan setelan jas berwarna hitam saat hadir di sidang.

Sementara itu, Bibit Samad Rianto mengatakan, kasus yang ia alami penuh dengan rekayasa. Bukti kuat berupa dokumen dan rekaman telah disimpan tim kuasa hukum masing-masing.

"Rencana hanya mendengarkan. Tapi kalau saya boleh berbicara, kasus ini rekayasa. Alat bukti dan dokumen silakan cek di pimpinan KPK sementara," ucapnya.