JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah menghadiri sidang perdana uji materi pasal 32 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10).
Bibit mengenakan setelan jas abu-abu sementara Chandra mengenakan setelan jas hitam. Didampingi tim kuasa hukumnya mereka tampak tenang di dalam ruang sidang. Persidangan dipimpin majelis hakim MK Akil Mochthtar, HM. Arsyad S dan Harjono.
Sebelumnya pada Selasa (13/10) tim kuasa hukum dua pimpinan KPK non aktif tersebut mendaftarkan uji materi atas UU KPK. Gugatan tersebut diajukan karena penggugat menilai penerapan pasal 32 ayat (1) butir (c) UU KPK dinilai diskriminatif.
Pasal 32 ayat (1) butir (c) berbunyi, pimpinan KPK akan diberhentikan sementara jika tercatat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kejahatan. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan mengenai pejabat negara lain yang baru diberhentikan jika statusnya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Pasal tersebut juga dianggap mengabaikan asas praduga tak bersalah yang diakui, dilindungi dan dijamin eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia dan Internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.