Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tidak Ditahan, Anggota DPRD Mesum Mengaku Sudah Nikah Siri

Kompas.com - 25/10/2009, 15:48 WIB

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com — Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 24 jam di Markas Polres, akhirnya anggota DPRD Tulungagung, ASP (29), dan Li (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan.

ASP dan Li (PNS pemkab yang bertugas di Sekretariat DPRD Tulungagung) digerebek di rumah ASP atas dugaan selingkuh.

Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. Namun, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantyo mengungkapkan, hasil pemeriksaan keduanya dipenuhi unsur untuk menjerat mereka sebagai tersangka dengan pasal perzinaan.

“Sebab, Li masih berstatus istri sah orang lain, yang kebetulan anggota kita sendiri, yaitu Brigadir Pst,” ujar AKBP Rudi.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengelak melakukan hubungan badan atau perzinaan. Namun, barang bukti yang ada dan keterangan saksi yang ikut menggerebek mengindikasikan adanya hubungan badan atau perzinaan.

Suami Li, Brigadir Pst, yang berdinas di Polsek Karangrejo, tetap meminta agar kasus itu terus diproses. “Karena kasus ini termasuk delik aduan, jadi kuncinya ada pada korban, yakni suami Li,” paparnya.

Ketika dimintai keterangan, Li mengaku, rumah tangganya sudah tak harmonis meskipun belum resmi bercerai.

Li dan ASP saling kenal ketika sama-sama ingin berbisnis barang bekas sekitar 2 bulan lalu, yakni sejak ASP mulai dilantik menjadi anggota DPRD Tulungagung dari PKNU.

Mengenai alasan kedua tersangka berada dalam satu kamar di tengah malam, AKBP Rudi menyatakan bahwa keduanya berdalih mobil Li rusak dan saat itu sudah larut malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com