Jakarta, Kompas -
Demikian siaran pers Departemen Luar Negeri tertanggal 21 Oktober 2009. Siaran pers itu menyebutkan, Adrian tak menggunakan hak banding atas putusan magistrate kepada Federal Court.
Oleh sebab itu, sesuai hukum Australia (Extradition Act 1988), pelaksanaan ekstradisi memasuki tahap akhir, yakni penetapan Menteri Dalam Negeri Australia. Proses hukum ekstradisi Adrian kini beralih ke pihak eksekutif.
Abdul Hakim Ritonga, Ketua Tim Pemburu Tersangka dan Terpidana Korupsi, di Jakarta, Jumat (23/10), menjawab, timnya sudah membahas putusan Pengadilan Australia itu, Kamis. Meski sudah memperoleh kepastian, sampai saat ini tim belum memiliki salinan putusan itu.
Mengenai koordinasi dengan Pemerintah Australia untuk proses ekstradisi Adrian, Ritonga mengakui belum dilakukan. Hubungan dengan Australia baru sebatas melalui telepon.
”Yang jelas, kami sedang usahakan bagaimana caranya supaya bisa segera diekstradisi ke Indonesia. Semua upaya kita tempuh,” kata Ritonga.
Adrian bersama mantan Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya Bambang Sutrisno dihukum penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, November 2002. Mereka juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,515 triliun.
