Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penduduk Indonesia Wajib Pilah Sampah

Kompas.com - 22/10/2009, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap penduduk Indonesia akan diwajibkan untuk memilah sampah rumah tangga atau sejenisnya. Siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemprov DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Jakarta Pusat, Kamis (22/10). Ridwan mengatakan, kewajiban untuk memilah-milah sampah itu tertuang dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Melalui UU tersebut, masyarakat diharapkan memiliki peran besar dalam mengurangi jumlah sampah di Tanah Air.

"Sekarang sudah bukan zamannya lagi sistem kumpul, angkut, buang. Yang penting bisa masyarakat memilah (sampah) lebih dulu, tapi kalau mereka bisa sampai ke pengolahan sampah, itu lebih bagus," kata Ridwan di sela-sela acara Sosialisasi UU Pengelolaan Sampah di Senayan City, Jakpus, Kamis (22/10) siang.

Undang-undang yang berisi 49 pasal itu tidak hanya mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara dalam pengelolaan sampah. Pengelola kawasan permukiman komersial, industri, fasilitas umum, dan sosial juga harus bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pemilahan sampah sendiri. Pemerintah berkewajiban mendorong kedisiplinan warga untuk mewujudkan hal tersebut sehingga pemilahan sampah itu bisa terlaksana dalam kurun waktu satu tahun.

Saat ini sampah menjadi masalah serius bagi negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada 2007, total produksi sampah mencapai 26.945 m3 atau 6.000 ton per hari. Sebanyak 55 persen di antaranya berupa sampah organik. Adapun 45 persen lainnya berupa kotoran anorganik, antara lain sampah kertas (20,57 persen) dan plastik (13,25 persen).

Ridwan menambahkan, setelah diterbitkannya UU tentang pengelolaan sampah itu, pihaknya berharap pemerintah pusat ataupun daerah dapat membuat peraturan teknis mengenai cara pengelolaan sampah. Peraturan-peraturan ini nantinya juga akan memuat bentuk sanksi bagi mereka yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan ataupun mengimpor sampah ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com