Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penyiaran Asing Dilarang Berdiri di Indonesia

Kompas.com - 21/10/2009, 21:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S Dewa Broto, Rabu (21/10) di Jakarta.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 43/PER/M.Kominfo/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran, lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia. "Namun, lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

UU Penyiaran itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, yang di situ ditetapkan bahwa lembaga tersebut hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin menteri.

Perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya tersebut juga diwajibkan memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, perangkat pengiriman berita tersebut hanya dapat digunakan di Indonesia dalam jangka waktu yang diizinkan menteri.

"Setelah masa berlaku penggunaan perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya telah habis, lembaga penyiaran asing wajib membawa kembali perangkat pengiriman dan penerima siaran tersebut ke negara asalnya," katanya.

Bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia diwajibkan untuk disimpan oleh lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu paling kurang selama satu tahun.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan, untuk mendapatkan izin siaran secara tidak tetap ataupun melakukan kegiatan jurnalistik hingga membawa perangkat pengiriman ke dan penerima dari satelit, lembaga penyiaran asing diharuskan mengajukan surat permohonan tertulis kepada menteri.

"Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud memuat alasan, jangka waktu, dan lokasi kegiatan, serta dilengkapi rekomendasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara asal tempat lembaga penyiaran asing tersebut," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com