Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 00:21 WIB
Polisi Sita Sejumlah Dokumen di KPK
Rita Ayuningtyas | acandra | Senin, 19 Oktober 2009 | 17:03 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akhirnya menyita sejumlah dokumen dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/10) sore, setelah Jumat (16/10) lalu menundanya.

Penyitaan ini terkait penyalahgunaan wewenang dan penyuapan dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

"Benar," ujar Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Jovianus Mahar ketika dikonfirmasi wartawan tentang penyitaan tersebut melalui telepon di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10).

"Seluruhnya (kasus penyalahgunaan wewenang dan suap)," lanjutnya.

Menurut dia, dokumen itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan Chandra dan Bibit. Dia juga membenarkan dokumen yang akan diminta adalah dokumen yang masuk dalam daftar 36 dokumen yang diserahkan Polri ke KPK beberapa hari lalu. Namun, dia menolak menyebutkan dokumen mana saja yang sudah diperoleh.

"Nanti kalau sudah selesai. Ini kan sedang berjalan," tuturnya.

Ke-36 dokumen yang akan disita Polri, yaitu:

1. Buku register tahun 2008 s/d 2009 (sewaktu Ary Muladi dan Eddy Soemarsono berkunjung).

2. Surat panggilan No spgl-1669/23/IX/2008 Tanggal 9 September 2008.

3. Surat panggilan No spgl-1740/23/IX/2008 Tanggal 25 September 2008.

4. Surat No R-2472/01/VII/2008 Tanggal 15 Juli 2008.

5. Surat No 27/Pen.Pid/2008/PN.JKT.PST Tanggal 15 Juli 2008.

6. Surat No Sprin.Dah-33/01/VII/2008 Tanggal 15 Juli 2008.

7. Surat No Sprin.Dik-31A/01/VI/2008 Tanggal 30 Juni 2008.

8. Surat No Sprin.Dik-31B/01/VIII/2008 Tanggal 14 Agustus 2008.

9. Surat perintah penyidikan No Sprin.Dik-06/01/III/2008 Tanggal 2 Maret 2008 atas nama Urip Tri Gunawan SH.

10. Sprin.Lidik-59/01/IX/2008 Tanggal 11 September 2008 ditandatangani oleh pimpinan KPK atas nama Chandra M Hamzah.

11. Sprin.Lidik-59A/01/X/2008 Tanggal 30 Oktober 2008 ditandatangani pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto (perpanjangan).

12. Sprin.Lidik-11/01/I/2009 tanggal 16 Januari 2009 ditandatangani pimpinan KPK atas nama Chandra M. Hamzah (perpanjangan).

13. Sprin.Lidik-11A/01/VI/2009 tanggal 29 Juni 2009 ditandatangani oleh pimpinan KPK atas nama Chandra M. Hamzah (perpanjangan).

14. Sprin.Lidik-11B/01/VII/2009 tanggal 30 Juli 2009 ditandatangani oleh pimpinan KPK atas nama Chandra M Hamzah (perpanjangan).

15. Sprin.Lidik-11C/01/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 ditandatangani oleh pimpinan atas nama Bibit Samad Riyanto (perpanjangan).

16. Laptop yang berisi testimoni milik KPK yang digunakan Antasari Azhar.

17. LKTKP Nomor 17 atas dugaan tindak pidana pengadaan pembangunan sistem komunikasi yang dibuat akhir bulan Agustus 2009.

18. Seluruh surat panggilan yang dimintai keterangan.

19. Berkas HM Yusuf Erwin Faishal.

20. Dakwaan HM Yusuf Erwin Faishal.

21. Putusan pengadilan kasus HM Yusuf Erwin Faishal dan Sarjan Taher.

22. Berkas perkara a.n. Urip Tri Gunawan beserta Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan.

23. Surat panggilan sidang para saksi dalam perkara atas nama Urip Tri Gunawan.

24. Seluruh Notulen Rapat terkait rapat-rapat dan gelar perkara terkait Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra.

25. Contoh lembar persetujuan yang ditandatangani lima pimpinan dan yang tidak lengkap dari Sekretaris Jenderal.

26. Contoh bentuk persetujuan yang menyangkut pencegahan bepergian ke luar negeri kepada seseorang.

27. Contoh usulan/permintaan penyelidikan/penyidikan ke Direktur, ke Deputi, ke Pimpinan KPK.

28. Surat usulan tim penyidik dan tim penuntut yang digunakan sebagai pencabutan pencegahan bepergian ke luar negeri Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra.

29. Dasar penerbitan surat perintah Surat Perintah Penyidikan no Sprin. Dik-31B/01/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008.

30. Surat persetujuan M. Jasin tentang pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjojo.

31. Surat perintah penyidikan Nomor 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 atas nama Anggoro Widjojo.

32. Perintah tertulis Antasari Azhar pada saat evaluasi pencabutan bepergian ke luar negeri atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Anggoro Widjojo.

33. Blanko persetujuan pimpinan KPK yang berkaitan penanganan perkara atas nama Urip Tri Gunawan dan HM Yusuf Erwin Faishal.

34. Rekaman CCTV bulan Juni-Juli-Agustus-September 2009 di Lobi Pemeriksaan Tamu kantor KPK dan di ruang Ade Rahardja atau di ruang Chandra M Hamzah.

35. Dokumen-dokumen lain yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

36. Alat perekam warna silver inventaris Budi Ibrahim yang dipinjam Antasari Azhar.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli mengatakan, upaya penyitaan yang akan dilakukan polisi tidak sepenuhnya sesuai dengan upaya penanganan kasus yang menjerat Chandra dan Bibit sebagai tersangka.

Menurut dia, beberapa dokumen yang akan disita polisi tidak memiliki keterkaitan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada pimpinan KPK. Khaidir mencontohkan, dokumen yang tidak relevan itu, antara lain, komputer jinjing milik Antasari.