JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kalangan menilai langkah penertiban dan pengambil alihan bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI, masih bersifat sangat minimalis, kompromistis, dan banyak mengandung alur logika berpikir yang tidak nyambung. Penilaian itu disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramowardhani dan peneliti Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS) Mufty Makkarim, Kamis (15/10), saat dihubungi secara terpisah.
Hari Rabu sebelumnya, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan sejumlah pejabat terkait mengumumkan pemberlakuan perpres setelah pada hari Minggu, 11 Oktober sebelumnya ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam penjelasannya kemarin pemerintah mengatakan pelaksanaan perpres tidak boleh sampai bertabrakan dengan peraturan UU lain seperti terkait koperasi, yayasan, atau tentang perseroan terbatas. "Hal macam itu seharusnya tidak perlu," ujar Jaleswari.
Menurut Jaleswari, ketentuan dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI, yang menjadi dasar Perpres Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pengambilalihan Bisnis TNI, adalah ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam dunia hukum, tambah Jaleswari, dikenal ketentuan lex specialis derogat lex generalis di mana aturan hukum khusus mengalahkan ketentuan hukum yang bersifat umum. Dengan begitu tidak perlu lagi ada kekhawatiran langkah penertiban dan pengambil alihan bisnis TNI bakal berbenturan dengan UU lain.
Jaleswari lebih lanjut menilai, kesalahan logika berpikir seperti itu terjadi lantaran dasar pemikiran pemerintah masih memperlakukan bisnis TNI yang selama ini ada sebagai hak yang harus didapatkan sebagai konsekuensi ketidakmampuan pemerintah menyediakan alokasi anggaran pertahanan yang mencukupi. "Padahal upaya pengambil alihan bisnis TNI seharusnya dipandang sebagai usaha untuk menyelamatkan institusi TNI dari pelanggaran terhadap tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai alat pertahanan sesuai yang diatur dalam UU TNI," ujar Jaleswari.
Dengan begitu tidak bisa tidak, tegas Jaleswari, cara berpikir bisnis TNI sebagai hak dan bukan penyimpangan harus segera diubah. Jika tidak, mitos bisnis TNI menyejahterakan prajurit TNI dan membiayai kebutuhan senjatanya bisa terus menerus dijadikan pembenaran.
Kepastian tenggat penting
Lebih lanjut Jaleswari juga mengingatkan, kepastian tenggat waktu penuntasan proses pengambil alihan bisnis TNI sangat penting dan harus ditetapkan sejak awal. Dia menyebutkan setidaknya tenggat tidak lebih dari setahun agar prosesnya tidak berlarut-larut. Keberadaan dan kepastian tenggat pengambil alihan bisnis TNI juga perlu agar masyarakat bisa secara transparan dan akuntabel mengawasi prosesnya dan seberapa besar kemajuannya. Namun begitu sayangnya, ketentuan soal tenggat tidak tercantum adan diatur dalam perpres yang diterbitkan pemerintah.
Seperti diwartakan, hal itu diakui Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dalam jumpa pers Rabu kemarin. Juwono juga meminta masyarakat tidak secara kaku melihat hal tersebut. Saat dihubungi terpisah, Mufty Maakarim dari IDSPS juga mengkritik cara berpikir pemerintah, yang mengklaim keluarnya perpres sama artinya dengan telah tuntasnya pelaksanaan amanat pasal 76 UU TNI.
"Pasal 76 UU TNI menetapkan tenggat pengambil alihan bisnis TNI paling lambat 16 Oktober 2009 atau lima tahun setelah UU TNI diberlakukan pada tanggal yang sama tahun 2004 lalu. Kita harus selalu menjadikan ketentuan UU sebagai patokan. Lha, kalau seperti pernyataan Menhan kemarin, hal itu sama artinya mengajarkan TNI untuk tidak patuh pada ketentuan UU," ujar Mufty.
Padahal tambah Mufty, pelaksanaan pasal 76 UU TNI seharusnya tidak sulit mengingat pasal itu sudah sangat gamblang dan tidak perlu lagi memunculkan banyak interpretasi atau penafsiran. Selain itu, Mufty juga mengkritik cara berpikir pemerintah, yang menganggap keberadaan Perpres Nomor 43 Tahun 2004 secara otomatis dapat diartikan kalau pasal 76 UU TNI telah tunai dituntaskan pelaksanaannya.
Padahal, lanjut Mufty, dari kaca mata masyarakat awam saja bisa dilihat, pada praktiknya bisnis TNI masih terus berjalan. Secara konkret, tambahnya, selama ini berbagai aktivitas bisnis militer yang ada baru sebatas diinventarisir sehingga dapat diketahui berapa besar nilai aset dan kewajibannya. "Namun konkretnya kan belum ada satu pun dari praktik bisnis itu yang sudah diambil alih. Logika berpikir pemerintah yang menyertamertakan seperti tadi tentunya sangat tidak bisa diterima," ujar Mufty.

