JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi pernyataan Ahmad Rivai, kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, bahwa berita acara pemeriksaan kliennya berbeda, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengimbau semua pihak agar tidak berandai-andai.
"Nanti semuanya akan terbuka di persidangan," ujar Kapolri kepada para wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (15/10).
Ahmad, kemarin, mengatakan, BAP Bibit tidak sesuai dengan pernyataan kliennya saat penyidikan. "Dalam berita acara pemeriksaan ada yang tidak disebut, tapi dimasukkan ke BAP, demikian sebaliknya," ujar Ahmad.
Perubahan BAP, kata Rivai, misalnya saat pemeriksaan, penyidik bertanya apakah ada dasar hukum cekal. Saat itu Bibit mengatakan ada. "Namun, dalam BAP justru ditulis tidak ada," kata Rivai.
Pada Kamis ini, baik Bibit maupun Chandra kembali mendatangi Mabes Polri untuk wajib lapor. Keduanya tiba di Mabes Polri pada pukul 11.45 dan keluar dari Gedung Badan Reserse Kriminal sekitar pukul 12.30.
Sementara itu, dua pimpinan KPK lainnya, M Jasin dan Haryono Umar, memenuhi panggilan pemeriksaan Mabes Polri atas kasus Bibit dan Chandra.
Keduanya didampingi Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramly. Kepada para wartawan seusai menjalani pemeriksaan, Jasin mengatakan, dirinya ditanya terkait kasus penyalahgunaan wewenang tersebut. "Pertanyaannya hanya beberapa," ujar Jasin seraya masuk ke dalam mobilnya.

