Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:10 WIB
Perpres Penertiban Bisnis TNI Tanpa Tenggat Waktu
Wisnu Dewabrata | wah | Rabu, 14 Oktober 2009 | 21:32 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengklaim amanat pasal 76 terkait pengambilalihan bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI), seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, telah dilaksanakan begitu Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang pengambilalihan ditandatangani dan diberlakukan. Penegasan itu dilontarkan dalam jumpa pers, Rabu (7/10), yang digelar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Departemen Pertahanan. Turut hadir sejumlah pejabat terkait seperti Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu dan Wakil Sekretaris Kabinet Lambock V Nathans.

Namun begitu diakui pula, perpres tidak menetapkan batas atau tenggat waktu pelaksanaan proses pengambilalihan. Hal itu menurut Said lantaran langkah pengambil alihan setiap unit bisnis seperti koperasi, yayasan, atau unit usaha berbentuk perseroan terbatas (PT), akan dilakukan sesuai aturan UU masing-masing.

"Jadi bukan perpres-nya yang akan mengatur pengambilalihan bisnis ini atau bisnis itu. Unit bisnis berbentuk PT tentunya hanya bisa dibubarkan atau diambil alih dengan (menggunakan) mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS), begitu juga terkait koperasi atau yayasan. Dengan begitu jangan sampai perpres melanggar UU lain," ujar Said.

Lebih lanjut tambah Said, jika ditanya berapa lama proses (pengambilalihan) selesai, dia mengatakan hal itu sulit untuk dijawab. Semua proses itu nantinya akan sangat terkait dengan proses dan upaya hukum, yang bisa saja berlangsung selama setahun, dua tahun, atau bahkan sampai 10 tahun.

Dalam perpres diatur tentang pembentukan Tim Pengendali Pengambilalihan Bisnis TNI oleh Menteri Pertahanan selambat-lambatnya 30 hari setelah perpres disahkan. Tim Pengendali itu nantinya akan menjalankan seluruh proses pengambil alihan, yang terdiri dari tiga hal. Dalam pasal 4 perpres disebutkan, proses pengambil alihan dilakukan melalui tiga cara, pengambilalihan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola langsung oleh TNI, penataan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, serta penataan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan TNI.

Terkait keberadaan koperasi dan yayasan di lingkungan TNI, perpres memberi kewenangan pada Tim Pengendali untuk menggabung atau membubarkan sesuai ketentuan UU masing-masing (UU tentang koperasi atau yayasan). Sementara terkait BMN, penataannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Lebih lanjut untuk mengunci kemungkinan terjadinya pengalihan aset milik negara oleh koperasi atau yayasan, dalam perpres diatur tidak boleh ada lagi pengalihan aset hingga seluruh proses penataan selesai. Dari hasil inventarisasi Tim Pelaksana Tim Nasional Pengambil Alihan Bisnis TNI sebelumnya diketahui aktivitas bisnis TNI memiliki total nilai aset sebesar Rp 3,2 triliun, dengan nilai kewajiban sebesar Rp 1 triliun.

Saat itu Timnas PAB TNI juga menginventarisasi sebanyak 1.321 koperasi dan 23 yayasan di lingkungan TNI, dengan total pemanfaatan BMN sebanyak 1.618 pemanfaatan tanah, 3.470 bidang tanah bangunan, 6.699 pemanfaatan gedung bangunan. Selain itu total kontribusi yang diberikan ke kesejahteraan prajurit sepanjang tahun 2007 mencapai Rp 267 miliar.

Dalam jumpa pers Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono meminta semua pihak tidak secara kaku melihat tenggat waktu pengambil alihan bisnis TNI seperti tercantum dalam pasal 76 UU TNI. Pasal itu memang menetapkan tenggat waktu lima tahun begitu UU TNI diberlakukan (16 Oktober 2004).

"Jadi dari segi kebijakan pemerintah, hal itu tidak ada batas waktu mati 16 Oktober. Tanggal itu hanya lah ketentuan hukum sementara, yang secara formalnya menggelinding di dunia nyata dan prosesnya bisa melewati tanggal itu. Proses transisi memerlukan perubahan nyata, payung hukumnya sudah ditetapkan dalam perpres ini," ujar Juwono.