Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 21:55 WIB
TK: Masa Jabatan Presiden Cukup Dua Kali
Rosdianah Dewi | Edj | Rabu, 14 Oktober 2009 | 17:04 WIB
|
Share:

Persda Network/Bian Harnansa
Taufik Kiemas

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufik Kiemas menilai wacana amandemen kelima UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden adalah sebagai hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan. "Saya  rasa enggak mungkin (masa jabatan presiden diperpanjang) apalagi sampai tiga kali," ujarnya, di Jakarta, Rabu (14/10).

Menurut Taufik, meski usulan amandemen tersebut bukanlah hal yang tidak masuk akal, namun bakal banyak kalangan yang akan menolak wacana tersebut. Disebutkannya, masa jabatan presiden yang ideal maksimal dua kali.

Lebih jauh Taufik merasa yakin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat berkonsentrasi dan memperbaiki kinerjanya pada periode terakhir masa ini. "Saya yakin pak SBY akan menyelesaikan tugasnya yang kedua sebaik yang pertama," kata dia.