Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:48 WIB
Tidak Ada Lagi Istilah Pilkada
M Suprihadi | ksp | Senin, 12 Oktober 2009 | 22:37 WIB
|
Share:

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com — Pemilihan kepala daerah atau biasa disingkat pilkada telah berganti nama menjadi pemilihan umum (pemilu) kepala daerah. Demikian kata anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Razaki Persada.

"Kami akan menyosialisasikannya kepada masyarakat bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang akan dilaksanakan pada pertengahan 2010," ujar Razaki di Tanjung Pinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Senin (12/10).

Dia mengemukakan, sebagian masyarakat di daerah menilai pilkada tidak termasuk pemilu karena itu harus diperjelas. Berdasarkan UU Nomor 20/2007 tentang Pemilu, katanya, pilkada termasuk pemilu. "Berdasarkan peraturan tersebut, maka kami menyimpulkan pilkada merupakan pemilu," katanya.

Pilkada juga menimbulkan kesan bahwa pelaksanaan pemilu di daerah hanya merupakan tanggung jawab KPU setempat. Padahal, pelaksanaan pemilu di daerah merupakan tanggung jawab KPU tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan juga tingkat pusat.

"Jadi kalau ditemukan adanya masalah pemilihan umum kepala daerah, maka yang disalahkan hanyalah KPU setempat. Padahal, itu tidak benar," ujarnya.

Sumber :
ANT