SOLO, KOMPAS.com — Peran lembaga legislatif atau parlemen dalam reformasi sektor keamanan sangat menentukan. Oleh karena itu, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang baru dilantik hendaknya segera mempelajari dan memahami fungsinya dalam reformasi sektor keamanan sehingga bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang terkait dengan reformasi sektor keamanan.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPR juga diharapkan bersikap lebih terbuka dan lebih mengakomodasi ide-ide kelompok masyarakat sipil, yang terkait dengan proses legislasi reformasi sektor keamanan.
Demikian rangkuman pendapat yang mengemuka dalam Pelatihan Advokasi Reformasi Sektor Keamanan (RSK) untuk Masyarakat Sipil, Senin (12/10) petang, di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Pelatihan diselenggarakan oleh Pusat Studi Kawasan dan Keamanan (PSKK) UMS bekerja sama dengan Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), menghadirkan narasumber Dr Absori SH MHum (Pengajar Fakultas Hukum UMS), dan Sri Yunanto (IDSPS).
Menurut Sri Yunanto, dalam RSK parlemen berperan merencanakan dan membentuk regulasi politik di bidang keamanan (fungsi legislasi), memformulasi dan menentukan anggaran pertahanan-keamanan (fungsi bujet), dan mengawasi berbagai institusi yang bekerja di sektor keamanan (fungsi pengawasan).
Selain persoalan di bidang legislasi yang terkait dengan Undang-Undang Pertahanan, UU Kepolisian, UU TNI, dan UU intelijen, hingga sejumlah persoalan perlu mendapat perhatian anggota DPR yang baru.
Selain persoalan anggaran yang masih karut-marut, tidak efektif, dan tidak efisien, hingga kini Indonesia tidak memiliki kebijakan umum pertahanan dan keamanan negara sebagai dasar dan pijakan dalam mengelola sistem pertahanan dan keamanan negara.
"Anggota legislatif tidak punya kompetensi yang memadai. Minimnya kemauan politik menjadikan anggaran layaknya politik dagang sapi," ujarnya.
Peran masyarakat sipil
Absori menyatakan peran masyarakat sipil haruslah dilakukan melalui berbagai upaya yakni lewat opini publik dan akses informasi publik di bidang keamanan, serta keterlibatan dalam pembuatan sejumlah UU serta mengkritisi rancangan undang-undang yang berkaitan dengan sektor keamanan.
Advokasi dan pemberdayaan masyarakat yang terkait dengan keamanan, serta penegakan hukum terkiat dengan penanganan pelanggaran hak asasi manusia dan pemberantasan terorisme juga harus mendapat perhatian.
Menurut Absori, advokasi di bidang hukum dapat dilakukan melalui berbagai upaya. Sayangnya, pra peradilan dalam berbagai kasus korban penculikan, kekerasan, dan salah tangkap, serta gugatan class action hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan.