JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengacara Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), hari ini mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk tim independen yang bertugas menyelidiki kasus Anggoro. Pasalnya, kasus ini disinyalir menjadi ajang balas dendam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dua pemimpinnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada indikasi balas dendam KPK. Jangan mereka yang melakukan pemeriksaan," kata R. Bonaran Situmeang, juru bicara Kuasa Hukum Anggoro kepada para wartawan di Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Bonaran, inti surat tersebut meminta presiden untuk membentuk tim independen dalam pemeriksaan Anggoro. Tim tersebut diusulkan terdiri dari perwakilan Dewan Pertimbangan Presiden, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, KPK dan praktisi hukum yang kredibel. "Dengan demikian secara obyektif dapat kita lihat apakah ada perbuatan pidana PT Masaro dalam proyek SKRT," ujar Bonaran.
Proyek SKRT sendiri, lanjutnya, berjalan berdasarkan pinjaman lunak (soft loan) dari pemerintah Inggris dan Amerika Serikat senilai Rp 2,5 triliun. Saat ini Anggoro berada di Singapura. Ia tidak berani datang ke Indonesia sebelum ada jaminan dari pemerintah Indonesia bahwa ia tidak akan ditangkap saat datang ke Indonesia. Namun, Bonaran menjanjikan akan menghadirkan Anggoro secara teleconference kepada para wartawan. "Siapkan saja pertanyaannya. Teleconference dalam minggu ini. Ok, janji," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah dua pemimpin KPK yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah membantah menerima suap dari Anggoro Widjojo terkait kasus SKRT. Bibit dan Chandra sendiri saat ini berstatus tersangka dalam penyalahgunaan wewenang pencekalan terhadap Anggoro dan tiga orang pemimpin PT Masaro Radiokom terkait perkara Tanjung Api-api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.