Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:47 WIB
16 Oktober, Janji Perpres Pengambilalihan Bisnis TNI
Caroline Damanik | hertanto | Jumat, 9 Oktober 2009 | 17:21 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal 76 UU TNI mengharuskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengambilalihan bisnis TNI lima tahun setelah berlakunya UU ini, yaitu pada tanggal 16 Oktober mendatang. Imparsial berharap pelaksanaannya tak molor lagi.

"Imparsial mendesak pemerintah, dalam hal ini Presiden, untuk segera menuntaskan proses pengambilalihan bisnis TNI yang hanya menyisakan tujuh hari lagi," tutur peneliti Imparsial, Al Araf, di kantor Imparsial, Jumat (9/10).

Menurut dia, kinerja pemerintah dalam pengambilalihan bisnis TNI berjalan lambat dan tidak optimal. Jika Presiden tak juga mengeluarkan Perpres sampai batas terakhir menurut UU TNI, ini dapat menunjukkan ketidakseriusan Presiden dalam menangani proses ini.

Namun, sebelum itu Al Araf mengharapkan pemerintah mengeluarkan terlebih dahulu rincian aset bisnis TNI yang akan diambil alih oleh pemerintah. Begitu pula rincian aset mana saja yang meninggalkan utang dan yang tidak.

Ketua Biro Hukum Imparsial Barata Ibnu mengatakan, Tim Nasional Pengambilalihan Aktivitas Bisnis TNI menemukan aset bisnis yang dikelola sebagai bisnis negara ataupun oleh pihak ketiga. Hal itu pun harus dirinci dengan baik.