
JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan keberatan terhadap sikap penyidik Mabes Polri yang melarang dirinya untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Mabes Polri, Jumat (9/10).
"Kami dilarang mendampingi, karena menurut penyidik, saksi tidak perlu didampingi. Dengan ini kami menyatakan keberatan," katanya saat dimintai konfirmasi wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Ari Muladi diperiksa oleh penyidik Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ari sendiri beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Mabes Polri karena diduga telah menjadi perantara pemberian uang suap kepada dua Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bidang Penindakan itu.
Menurut Sugeng, selain memeriksa Ari, pihak penyidik Mabes Polri hari ini juga memeriksa adik dari buron KPK Anggoro Widjojo, yakni Anggodo Widjojo, yang disebut-sebut sebagai orang yang memberikan uang suap kepada Ari untuk diberikan kepada dua pimpinan KPK nonaktif itu.
Anggodo diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sama. Karenanya, Sugeng mencium adanya kemungkinan kedua orang itu dikonfrontasi.
"Pada saat yang sama Anggodo Widjojo juga diperiksa sebagai saksi. Ada kemungkinan Ari dan Anggodo dikonfrontasi," ujarnya.
Sebagai penasihat hukum Ari Muladi, dirinya mengaku tidak mengetahui isi dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya itu karena dilarang oleh pihak penyidik.
"Kami tidak mengetahui isi pemeriksaan karena dilarang. Sikap penyidik yang melarang kami menimbulkan pertanyaan bagi kami," ungkapnya.