Selasa, 14 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 14 Februari 2012 | 19:24 WIB
Laporan Agus Tjondro Berlanjut, Endin Soefihara Kembali Diperiksa
Mardanih | mbonk | Jumat, 9 Oktober 2009 | 12:05 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Endin Soefihara, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/10).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melanjutkan pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirranda Swaray Goeltom terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. "Diperiksa sebagai tersangka kasus Agus Tjondro," kata Johan.

Endin datang sendiri di Gedung KPK sekitar pukul 10.00. Ia mengenakan kemeja lengan pendek warna putih. Meski dihujani pertanyaan oleh para wartawan, Endin tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya tersenyum kepada para juru warta.

Endin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang rekannya di Komisi IX pada Selasa (9/6) lalu, yakni Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, dan Dhudie Makmun Murod. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar.

Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Agus Tjondro. Dalam pengakuannya Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Menurutnya, uang itu diberikan oleh Miranda Goeltom seusai terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Advertorial
»