JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/10), kembali memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR Endin Soefihara. Pemeriksaan ini untuk melanjutkan pengembangan penyidikan terhadap dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Endin yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanyai wartawan. Ia pun hanya melemparkan senyuman lebar kepada para juru warta. Saat ini Endin telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah nama anggota Dewan itu.
Endin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga rekannya di Komisi IX pada Selasa (9/6), yakni Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, dan Dhudie Makmun Murod. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti 10 cek perjalanan senilai Rp 500 juta dan sejumlah cek lainnya dengan nilai total Rp 24 miliar.
Kasus dugaan suap ini pertama kali dibeberkan oleh anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Agus Tjondro. Dalam pengakuannya, Agus mengaku telah menerima Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Menurutnya, uang itu diberikan oleh Miranda Goeltom seusai terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

