Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 15:22 WIB
Bibit: Cekal Tak Perlu Kolektif
| made | Kamis, 8 Oktober 2009 | 16:43 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto buka suara terkait sangkaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dirinya dalam penetapan dan pencabutan cekal terhadap Djoko S Tjandra.

Menurutnya, sangkaan yang dituduhkan penyidik Bareskrim Polri untuk menjeratnya sebagai tersangka tersebut tidak berdasar. "Cekal itu tidak harus kolektif kolegial. Itu bisa dilakukan masing-masing pimpinan. Dari dulu sejak Tumpak Hatorangan Panggabean di situ juga sudah begitu," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/10).

Ditambahkan Bibit, hal tersebut tertuang dalam UU KPK. "Itu dapat dilihat di sana. Dasarnya Pasal 25 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK," katanya.

Menurutnya, ada faktor lain yang akhirnya membuat penyidik Bareskrim Polri menetapkan dirinya dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. "Itu bukan karena persoalan teknis," katanya.

Chandra dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri karena terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan dan pencabutan cekal terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko S Tjandra. (Persda network/cr1)

Sumber :
Persda Network