JAKARTA, KOMPAS.com — Peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, hingga kini belum juga berjalan. Kejaksaan Agung selaku pihak yang akan melayangkan permohonan tersebut masih belum menunjukkan geraknya mempercepat pengajuan tersebut.
Ketika dikonfirmasi perihal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menegaskan, permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung dalam kasus Munir bukanlah kewenangan Polri. "Begini, untuk kasus Munir sendiri, itu sepenuhnya kami serahkan kepada Jaksa Agung. Pada prinsipnya otoritas ada pada Jaksa Agung," ungkapnya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/10).
Kapolri menambahkan, Polri tidak akan lagi campur tangan kasus Munir. "Tidak ada tim lagi, penyidikan lagi. Sudah cukup itu," katanya.
Namun, Kapolri memastikan Polri akan membantu Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus tersebut bilamana diperlukan dengan permohonan oleh Kejaksaan Agung. "Kalau diperlukan ada hal-hal yang ingin dilengkapi, ya kami akan bantu tentunya, tapi otoritas tetap pada Jaksa Agung," ujarnya.
"Kalau nanti Jaksa Agung perlukan, kami bisa berikan bantuan apa yang dibutuhkan untuk proses peninjauan kembali itu," tambah Kapolri. (Persda Network/cr1)

