Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggoro: KPK Lakukan Penyalahgunaan Wewenang.

Kompas.com - 01/10/2009, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Senada dengan pihak kepolisian, tim pengacara Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menilai, tindakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang melakukan pencekalan terhadap kliennya adalah bukti penyalahgunaan wewenang. Pasalnya Anggoro tidak pernah diperiksa dalam kasus alih fungsi hutan Lindung Pantai Telang, Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.

"Ini adalah penyalahgunaan wewenang oleh KPK. Mereka telah melakukan pencekalan terhadap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Bonarang Situmeang, Pengacara Anggoro Widjojo dalam konfrensi persnya, di Jakarta, Kamis (1/10).

Ia mengatakan, pencekalan terhadap Anggoro berdasarkan keputusan Nomor: KEP. 257/01 /VII/ 2008 tentang pelanggaran bepergian ke luar negeri, tertanggal 22 Agustus 2008. Padahal sebelum surat pencekalan dikeluarkan Angoro tidak pernah menjalani penyelidikan terhadap kasus yang dituduhkannya.

Menurut Bonarang, pencekalan hanya dapat dilakukan apabila seseorang telah menjalani, pemeriksaan, penyeledikan dan penuntutan terhadap suatu kasus. "Ini berarti KPK telah melanggar peraturan, pasalnya Anggoro belum ditetapkan sebagai tersangka apalagi menjalani pemeriksaan pada kasus itu," ujarnya.

 

Lebih jauh ia mengatakan, pencekalan tersebut tidak hanya dilakukan kepada Anggoro, tetapi juga kepada tiga pimpinan PT Masaro Radiokom lainnya, yaitu Putronefo A Prayugo, Anggodo Widjojo dan David Angkawijaya.

 

 

Pencekalan tersebut dilakukan sehubungan perkara Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Yusuf Erwin Faisal berkaitan dengan Alih Fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.

 

"Pencekalan tersebut didasarkan pasal 12 huruf b Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com