JAKARTA, KOMPAS.com - Senada dengan pihak kepolisian, tim pengacara Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menilai, tindakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang melakukan pencekalan terhadap kliennya adalah bukti penyalahgunaan wewenang. Pasalnya Anggoro tidak pernah diperiksa dalam kasus alih fungsi hutan Lindung Pantai Telang, Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
"Ini adalah penyalahgunaan wewenang oleh KPK. Mereka telah melakukan pencekalan terhadap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Bonarang Situmeang, Pengacara Anggoro Widjojo dalam konfrensi persnya, di Jakarta, Kamis (1/10).
Ia mengatakan, pencekalan terhadap Anggoro berdasarkan keputusan Nomor: KEP. 257/01 /VII/ 2008 tentang pelanggaran bepergian ke luar negeri, tertanggal 22 Agustus 2008. Padahal sebelum surat pencekalan dikeluarkan Angoro tidak pernah menjalani penyelidikan terhadap kasus yang dituduhkannya.
Menurut Bonarang, pencekalan hanya dapat dilakukan apabila seseorang telah menjalani, pemeriksaan, penyeledikan dan penuntutan terhadap suatu kasus. "Ini berarti KPK telah melanggar peraturan, pasalnya Anggoro belum ditetapkan sebagai tersangka apalagi menjalani pemeriksaan pada kasus itu," ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, pencekalan tersebut tidak hanya dilakukan kepada Anggoro, tetapi juga kepada tiga pimpinan PT Masaro Radiokom lainnya, yaitu Putronefo A Prayugo, Anggodo Widjojo dan David Angkawijaya.
Pencekalan tersebut dilakukan sehubungan perkara Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Yusuf Erwin Faisal berkaitan dengan Alih Fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
"Pencekalan tersebut didasarkan pasal 12 huruf b Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.