Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggoro: KPK Lakukan Penyalahgunaan Wewenang.

Kompas.com - 01/10/2009, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Senada dengan pihak kepolisian, tim pengacara Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo menilai, tindakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang melakukan pencekalan terhadap kliennya adalah bukti penyalahgunaan wewenang. Pasalnya Anggoro tidak pernah diperiksa dalam kasus alih fungsi hutan Lindung Pantai Telang, Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.

"Ini adalah penyalahgunaan wewenang oleh KPK. Mereka telah melakukan pencekalan terhadap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," ujar Bonarang Situmeang, Pengacara Anggoro Widjojo dalam konfrensi persnya, di Jakarta, Kamis (1/10).

Ia mengatakan, pencekalan terhadap Anggoro berdasarkan keputusan Nomor: KEP. 257/01 /VII/ 2008 tentang pelanggaran bepergian ke luar negeri, tertanggal 22 Agustus 2008. Padahal sebelum surat pencekalan dikeluarkan Angoro tidak pernah menjalani penyelidikan terhadap kasus yang dituduhkannya.

Menurut Bonarang, pencekalan hanya dapat dilakukan apabila seseorang telah menjalani, pemeriksaan, penyeledikan dan penuntutan terhadap suatu kasus. "Ini berarti KPK telah melanggar peraturan, pasalnya Anggoro belum ditetapkan sebagai tersangka apalagi menjalani pemeriksaan pada kasus itu," ujarnya.

 

Lebih jauh ia mengatakan, pencekalan tersebut tidak hanya dilakukan kepada Anggoro, tetapi juga kepada tiga pimpinan PT Masaro Radiokom lainnya, yaitu Putronefo A Prayugo, Anggodo Widjojo dan David Angkawijaya.

 

 

Pencekalan tersebut dilakukan sehubungan perkara Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Yusuf Erwin Faisal berkaitan dengan Alih Fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.

 

"Pencekalan tersebut didasarkan pasal 12 huruf b Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com