JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan terkait dugaan penyelewangan dalam upaya penyelamatan Bank Century. Hal ini disampaikan dalam bentuk rekomendasi yang akan dibawa dalam rapat paripurna Rabu (30/9).
"Salah satu rekomendasi yang kita hasilkan adalah mendesak penegak hukum untuk mengusut aliran dana di dalamnya," ujar Ketua Komisi XI Hafiz Zawawi, seusai rapat tertutup membahas laporan BPK, di Gedung DPR, Selasa malam. Zawawi mengaku, ada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana Bank Century ini, bahkan dimungkinkan oknum Bank Indonesia (BI).
Namun, dirinya enggan menyebut secara rinci siapakah oknum yang dimkasud. "Karena itu, kami minta aparat untuk menyelidikinya. Kalau untuk penyidikan kan sudah ada tersangka didalamnya (Bank Century) yaitu Robert Tantular," katanya.
Nantinya, tambahnya, aparat penegak hukum dapat melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi dari Komisi XI ini. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi XI dari partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo.
Selain Robert Tantular, kata Drajad, masih ada oknum lainnya yang diduga melakukan tindak pidana dalam pengucuran dana sebesar Rp 6,76 triliun kepada Bank Century. "Tindak pidana perbankan sudah terjadi malah sudah ada yang ditahan. Tetapi dugaan itu masih ada lagi, jadi tersangka bukan hanya itu saja," cetusnya, ketika ditemui di tempat yang sama.
Masih menurut Dradjad, pihaknya akan menyerahkan rekomendasi tersebut sesuai dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jika melakukan tindak pidana perbankan ataupun dugaan penyalahgunaan wewenang, maka rekomendasi akan diserahkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan.
Namun, jika menyangkut masalah korusi, maka Komisi XI akan menyampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, rekomendasi ini akan diberikan setelah hasil audit BPK secara keseluruhan diterima DPR.
Kemudian, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Menurut Drajad, pihaknya mentargetkan laporan final hasil audit BPK terkait kasus Bank Century akan rampung pada 19 Oktober 2009 mendatang.
"Sikap (tindakan) tersebut dapat dilaksanakan setelah hal ini kita terima, jadi menunggu audit final dari BPK," tandasnya.

