Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:34 WIB
Menkeu: Perppu JPSK Bukan Tameng Pengucuran Dana Century
Wahyu Satriani Ari Wulan | Selasa, 29 September 2009 | 13:19 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan sekaligus Plt. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan upaya penyelamatan Bank Century dengan pengucuran dana Rp 6,7 triliun murni didasarkan atas Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini sekaligus membantah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa Perppu nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) digunakan pemerintah sebagai 'tameng' untuk menghalalkan pengucuran dana tersebut.

"Katakanlah perppu-nya dicabut 18 Desember 2008, Bank Century tetap memakai UU LPS. Saya sudah ngomong lama anda nggak ngerti-ngerti juga karena Anda curiga saja. Masak dibilang jadi tameng, apa yang jadi tameng...," tutur Menteri Keuangan Sri Ulyani Indrawati, seusai acara halal bihalal, di gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (29/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan RUU JPSK berlangsung buntu karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tidak menemui kesepakatan. DPR menilai pasal 30 dan pasal 31 dalam draft RUU tersebut tidak relevan karena mengasumsikan Perppu nomor 4 tahun 2008 tentang 2008 masih berlaku dan sebagai dasar dalam upaya penyelamatan Bank Century.

Padahal, Perppu tersebut telah ditolak DPR pada 18 Desember 2008 lalu. Menkeu sendiri menjelaskan bahwa dalam sidang paripurna DPR pada 18 Desember 2008 lalu, telah diputuskan untuk meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK atas penolakan Perppu JPSK. RUU JPSK tersebut harus disampaikan sebelum tanggal 19 Januari 2009.

"Tentu saja di dalam sidang paripurna tidak secara eksplisit mengatakan apakah itu penolakan. Dengan DPR meminta RUU JPSK maka itu RUU ini akan menjadi pengganti perppu JPSK," terangnya.

Di samping itu, Menkeu juga menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan peraturan Undang-Undang yang berlaku. Seperti, tambahnya, dalam pasal 22 ayat 3 UUD 1945 dijelaskan bahwa apabila peraturan pemerintah itu ditolak, maka harus dicabut.

"Dicabut itu harus ada mekanismenya harus ada instrumen untuk mencabutnya seperti apa. Kalau dikaitkan dengan surat dari DPR yang merupakan hasil sidang paripurna berarti ada hubungannya dengan RUU JPSK," ujarnya.

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 25 dan pasal 36 juga menyebutkan jika ada perppu yang ditolak oleh DPR maka pemerintah harus mengajukan UU untuk mencabutnya. "Kan kami mengajukan RUU JPSK berdasarkan hal-hal itu, bukan sesuatu yang jadi bukan masalah. Pakai kalimat apa tadi ngotot bersikeras. Kami bukan bersikeras, tetapi bersitepat," tandasnya.