Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:34 WIB
Tanpa UU JPSK, Pemerintah Kembali Gunakan UU BI
Wahyu Satriani Ari Wulan | Selasa, 29 September 2009 | 12:48 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan sekaligus Plt. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com-Pemerintah akan kembali menggunakan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) dan UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk penanganan krisis keuangan.

Hal ini dilakukan menyusul ditolaknya Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika ke depan ada persoalan perekonomian dan perbankan yang terjadi secara tidak sistemik, maka akan menggunakan UU BI dan UU LPS. Namun, jika masalah terjadi secara sistemik, maka akan menggunakan UU BI.

Di mana di dalamnya mengamanatkan untuk melakukan nota kesepakatan bersama antara wakil pemerintah, BI, dan LPS sebelum ada RUU JPSK yang disepakati. Nota kesepakatan yang dimaksud dilakukan untuk menangani krisis. "Nah dalam UU BI sudah menyebutkan kalau kita belum punya RUU JPSK, yang akan dipakai BI dan pemerintah adalah nota kesepahaman. Jadi selama RUU ini belum disahkan kita akan gunakan nota itu," jelasnya, di sela-sela acara halal bihalal, di gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (29/9).

Dengan buntunya pembahasan RUU JPSK, Menkeu mengaku juga belum mengetahui apakah pemerintah akan mengusulkan kembali RUU JPSK dalam masa sidang DPR yanng baru nanti. "Kita mengikuti sajalah UU seperti apa. Kita lihat saja nanti," tandasnya.