JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Hafiz Zawawi mengeluhkan "mandeknya" pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di tingkat I atau Panitia Kerja. Menurutnya, pembahasan RUU selama berbulan-bulan terpaksa buntu akibat tidak disepakatinya Pasal 30 dan Pasal 31 yang dinilai tidak relevan. DPR menganggap, jika kedua pasal tersebut disetujui untuk dihilangkan, maka RUU dapat disahkan.
"Seluruh yang kita bangun dari awal ini tidak jadi hanya karena Pasal 30 dan 31 ini. Sebenarnya kalau tanpa pasal itu ya tidak apa-apa," ujar Zawawi seusai rapat kerja di Gedung DPR, Selasa (29/9) dini hari. Sebetulnya, tambah Zawawi, UU JPSK ini sudah bagus sebagai payung hukum bersama dalam menghadapi goncangan krisis. Namun, keberadaan kedua pasal ini dinilai bermasalah karena telah menghalalkan penyelamatan Bank Century dengan pengucuran dana hingga Rp 6,7 triliun. "Karena pasal 31 dan 30 ini hanya ingin melindungi Century," cetusnya.
Pada Pasal 31 disebutkan bahwa sejak UU ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Menurut Zawawi, pasal ini melegalkan Perppu JPSK yang sebelumnya telah ditolak DPR pada 18 Desember 2008. Perppu ini digunakan oleh pemerintah untuk melegalkan penyelamatan Bank Century tersebut. "Kalau ada pasal ini, berarti menilai Perppu masih berlaku dan penyelamatan bank Century masih berdasarkan Perppu. Kan itu sudah ditolak pada 18 Desember 2008 lalu, jelasnya.
Sedangkan pasal 30 merupakan pengalihan wewenang dari sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke Forum Stabilitas Sistem Keuangan yang dibentuk dalam UU JPSK. Pasal ini dianggap bermasalah karena KSSK merupakan 'bentukan' Perppu yang telah ditolak oleh DPR pada 18 Desember 2009 tersebut. "Intinya sama saja yakni melegalkan KSSK yang termaktub dalam Perppu yang ditolak tersebut," tegasnya.
Jika kedua pasal ini dipertahankan, maka Perppu dianggap masih berlaku dan akan menjadi tameng pemerintah pada saat melakukan aksi penyelamatan Bank Century. Padahal, menurutnya, begitu Perppu ditolak maka secara otomatis pemerintah harus mengajukan RUU pencabutan dan Perppu ini tidak berlaku. "Jadi RUU ini dikorbankan hanya untuk melindungi usaha penyelamatan Century bersama. Untuk apa mempertahankan pasal itu," tandasnya.
Lebih jauh, Zawawi mengatakan, Panitia Kerja Komisi XI akan melaporkan macetnya pembahasan RUU JPSK ini dalam rapat paripurna yang akan berlangsung hari ini. Rencananya, dalam sidang paripurna yang akan digelar pagi ini Ketua DPR Agung Laksono juga akan menyerahkan laporan interim hasil pemeriksaan Century yang diberikan BPK, Senin (28/9) kemarin. Kemudian, dari Paripurna, laporan tersebut akan diserahkan ke Komisi XI dan akan dibahas malam ini. Komisi XI akan menyatakan pendapatnya atas laporan tersebut pada sidang Paripurna Rabu (30/9).

