
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim rekomendasi nama pelaksana tugas sementara pimpinan KPK (Tim 5) mengaku tidak ingin ikut campur terkait adanya desakan dari sejumlah pihak agar pihak Mabes Polri segera mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap dua pimpinan KPK (nonaktif), yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
"Mengenai adanya permintaan SP3 kasus Chandra dan Bibit ini, menurut saya, bagian dari proses hukum yang berjalan. Kami tidak ingin ikut campur," kata salah seorang anggota Tim 5, Todung Mulya Lubis, di kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (28/9).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Chandra dan Bibit meminta pihak Mabes Polri segera mengeluarkan SP3 kasus dua pimpinan KPK (nonaktif) tersebut. Jika Mabes Polri tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique. Lebih lanjut Todung menilai, semestinya Kabareskrim Komjen Susno Duadji tidak perlu terlibat dalam pemeriksaan dan penetapan dua orang Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan itu.
Hal ini agar tidak timbul kesan adanya konflik kepentingan dalam kasus itu. "Seperti yang dibilang Bang Buyung semestinya Susno tidak terlibat dalam penyelidikan kasus dua pimpinan KPK," katanya.