KOMPAS
Senin, 22 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Tim 5 Tidak Campuri Desakan SP3 Chandra dan Bibit
Senin, 28 September 2009 | 16:40 WIB
Mardanih
Anggota Tim Rekomendasi Nama Pelaksana Tugas Pimpinan KPK (Tim 5) Todung Mulya Lubis (sebelah kiri) dan Adnan Buyung Nasution (sebelah kanan) sebelum mengelar pertemuan dengan kelompok masyarakat di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (28/9).
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim rekomendasi nama pelaksana tugas sementara pimpinan KPK (Tim 5) mengaku tidak ingin ikut campur terkait adanya desakan dari sejumlah pihak agar pihak Mabes Polri segera mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap dua pimpinan KPK (nonaktif), yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Mengenai adanya permintaan SP3 kasus Chandra dan Bibit ini, menurut saya, bagian dari proses hukum yang berjalan. Kami tidak ingin ikut campur," kata salah seorang anggota Tim 5, Todung Mulya Lubis, di kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (28/9).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Chandra dan Bibit meminta pihak Mabes Polri segera mengeluarkan SP3 kasus dua pimpinan KPK (nonaktif) tersebut. Jika Mabes Polri tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique. Lebih lanjut Todung menilai, semestinya Kabareskrim Komjen Susno Duadji tidak perlu terlibat dalam pemeriksaan dan penetapan dua orang Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan itu.

Hal ini agar tidak timbul kesan adanya konflik kepentingan dalam kasus itu. "Seperti yang dibilang Bang Buyung semestinya Susno tidak terlibat dalam penyelidikan kasus dua pimpinan KPK," katanya.

Penulis: C10-09   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.