Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 02:28 WIB
Jimly: Plt Pimpinan KPK Sebaiknya 60 Tahun ke Atas
Frans Agung Setiawan | Senin, 28 September 2009 | 16:40 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Sampai saat ini Tim Lima yang menyeleksi dan merekomendasikan sejumlah nama calon pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih bekerja. Sejumlah nama sempat tercuat, tetapi belum ada yang pasti.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat, pelaksana tugas tersebut sebaiknya sosok yang sudah berumur. "Saya pikir lebih baik yang sudah senior, 60 tahun ke atas. Biar mikirnya akhirat saja," kata Jimly di Gedung Nusantara IV DPR RI, Senin (28/9).

Ia menyatakan sikap optimistisnya kepada Tim Lima dalam menentukan 3 pejabat sementara pimpinan KPK. Menurutnya, Perppu tentang pelaksana tugas pimpinan KPK memang penting dan semua anggota Tim Lima itu memiliki high ranking quality.

"Pasalnya, mereka sudah dikenal keterlibatannya dalam gerakan antikorupsi," ujarnya. Mereka itu, lanjutnya, pasti dibayangkan akan memilih orang yang tepat untuk sementara waktu menjadi pimpinan KPK bersama M Jasin dan Haryono Umar, 2 pimpinan KPK yang tersisa.

Tim Lima dibentuk oleh Presiden setelah ia mengeluarkan Perppu Perubahan UU No 30/2002 tentang KPK. Tim ini terdiri dari mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Menhuk dan HAM Andi Mattalatta, Menko Polhukam Widodo AS, Wantimpres Adnan Buyung Nasution, dan advokat Todung Mulya Lubis.

Perppu sendiri keluar setelah 2 pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencekalan Anggoro Widjaja dan pencabutan cekal Djoko S Tjandra. Sebelumnya, Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.