Kamis, 9 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 9 Februari 2012 | 20:42 WIB
Jika Tak "Deadlock", RUU Pengadilan Tipikor Disahkan
Caroline Damanik | Senin, 28 September 2009 | 16:17 WIB
|
Share:

KOMPAS/ALIF ICHWAN
Masyarakat peduli Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertemu Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9). Kedatangan mereka ke DPR untuk menolak hasil Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor, menolak draf RUU Pengadilan Tipikor versi panja disahkan menjadi undang-undang dan menuntut agar Presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika pertemuan antara pemerintah dan panitia khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor malam ini, Senin (28/9), tak lagi deadlock, Selasa (29/9) besok DPR akan mengesahkan RUU ini dalam sidang paripurna.

"Kita tunggu saja, kalau hari ini selesai, besok berarti sudah bisa diputuskan," tutur Ketua DPR RI Agung Laksono seusai peluncuran buku AM Fatwa di Gedung Nusantara IV MPR/DPR RI. Menurut Agung, di tubuh pansus sendiri masih ada perbedaan pendapat soal kewenangan penuntutan.

Delapan fraksi setuju kewenangan penuntutan tak lagi berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi kembali ke tangan Kejaksaan Agung. Sementara dua fraksi, PKB dan PKS, berpendirian kewenangan kejaksaan berada di KPK dan Kejagung.

Agung tak menampik kemungkinan pembahasan RUU ini selesai pada masa jabatan Dewan di bawah kepemimpinannya. "Kalau enggak selesai diserahkan ke (DPR) yang akan datang," tandasnya.