Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:32 WIB
Agung: Perppu Perlu demi Eksistensi KPK
Frans Agung Setiawan | Senin, 28 September 2009 | 14:43 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Agung Laksono menilai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pelaksanaan Tugas Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu Plt KPK) sudah semestinya terjadi. Hal ini demi menyelamatkan keberadaan KPK.

"Saya secara pribadi menilai perlu untuk mengatasi kekosongan. Saya tidak melihat ini sebagai pelemahan. Kalau 5 jadi 4 tidak masalah. Tapi, kalau 2 masak harus nunggu kosong," kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Agung, yang terpenting adalah KPK tetap harus eksis, tetap berjalan dan jangan sampai produk-produknya cacat hukum. Pengertian kolektif kolegial dari KPK harus terwujud, untuk itulah Perppu ini diperlukan. "Justru ini untuk menangkis apabila ada tuduhan bahwa pimpinan KPK tidak semestinya karena produk KPK dinyatakan cacat," ujar Agung.

Lebih lanjut, ia berharap Tim Lima yang bertugas untuk menyaring tiga orang untuk menjadi pejabat sementara KPK dan merekomendasikannya kepada presiden dapat menjembatani mereka yang setuju dan tidak setuju dengan Perppu Plt KPK ini.

Perppu Plt KPK ini sendiri keluar setelah dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencekalan Anggoro Widjaja dan pencabutan cekal Djoko S Tjandra.

Sebelumnya, Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar juga ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dengan demikian, saat ini tinggal M Jasin dan Haryono Umar yang masih memimpin KPK.