JAKARTA, KOMPAS.com — BPK menyarankan DPR untuk mengajukan permohonan pendapat hukum dari MA atas status Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Sebab, BPK tidak mempunyai kewenangan menilai perppu.
Polemik ini berlanjut setelah DPR tidak secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan perppu ataupun ditetapkannya perppu tersebut sebagai undang-undang. "Karena bukan kewenangan BPK, sebaiknya DPR mengajukan permohonan agar MA mengeluarkan fatwa atas perppu tersebut," kata Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK B Dwita Pradana, Senin (28/9) siang, melalui siaran persnya.
Sebagai mana yang diberitakan sebelumnya, DPR pada tanggal 18 Desember 2008 telah menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK. Namun, meminta Pemerintah mengajukan itu kembali dalam bentuk rancangan undang-undang, selambat-lambatnya pada tanggal 19 Februari 2009. Pemerintah telah mengajukan perppu tersebut dalam bentuk RUU dan diharapkan Senin malam ini Panitia Kerja Komisi XI DPR kembali akan membahasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyatakan, pencairan dana untuk penyehatan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun didasarkan pada perppu ini, selain UU mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

