JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Luar Negeri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) B Dwita Pradana, Senin (28/9) siang, mengakui BPK telah menyampaikan laporan sementara audit investigasi Bank Century kepada DPR. Laporan ini bersifat sementara, untuk memberikan gambaran tentang hasil pemeriksaan yang telah dicapai.
Laporan BPK ini masih dapat berkembang, sesuai dengan hasil pemeriksaan lanjutannya. Adapun, terhadap laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK akan menyerahkan laporan akhir setelah proses pemeriksaan dilakukan.
Menurut Dwita, pemeriksaan investigasi Bank century, diminta KPK pada tanggal 5 Juni yang lalu. Sedangkan, DPR meminta hal yang sama pada 1 September yang lalu. "Laporan pemeriksaan investigasi itu disampaikan langsung kepada DPR, dan KPK selanjutnya selaku pengguna laporan. Oleh karena itu, BPK tidak mempublikasikannya kepada umum," tutur Dwita dalam siaran pers yang dikirimkan kepada Kompas siang ini.
Dwita menerangkan, pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK terkait kasus ini, dilakukan di Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan Bank Century, masih terus berlangsung dan berjalan lancar.
Dalam penjelasan ini diungkapkan bahwa BPK telah mewawancarai Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan yang juga Ketua KSSK, mantan Gubernur BI yang juga mantan anggota KSSK Boediono, Sekretaris KSSK Raden Pardede, dan beberapa pejabat setingkat direktur di BI, serta para pejabat di LPS dan Bank Century sendiri. "Sesuai dengan perkembangan pemeriksaan, tidak tertutup kemungkinannya, BPK meminta keterangan kembali, dari para pejabat tersebut," ujar Dwita.

