JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pencekalan dan pencabutan surat cekal untuk mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Tjandra, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, pimpinan KPK nonaktif, Senin (28/9) pagi tiba di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi RI untuk lapor diri.
Keduanya dikenai wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tiba di Bareskrim, baik Chandra maupun Bibit, menolak memberikan keterangan apa pun kepada para wartawan. "Tanya penyidik, tanya penyidik," ujar Chandra singkat.
Keduanya tiba di Bareskrim dengan didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Chandra-Bibit, seperti Taufik Basari, Erry H, dan Bambang Widjajanto.

