JAKARTA, KOMPAS.com — Pansus RUU Pengadilan Tipikor akan memfinalkan pembahasan RUU yang kontroversial tersebut, Senin (28/9). Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka mengatakan, siang ini akan diadakan pertemuan internal untuk mencapai kata sepakat atas satu materi yang belum disepakati.
Arbab mengungkapkan, pertemuan itu akan membahas kewenangan penuntutan yang menjadi polemik. Seperti diketahui, rancangan RUU Pengadilan Tipikor akan mencabut kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan, dan mengembalikannya ke Kejaksaan Agung. Arbab berdalih, ada kesalahan persepsi atas maksud ketentuan kewenangan penuntutan tersebut.
"Menyangkut masalah penuntutan, seolah-olah dengan UU ini jaksa tidak ada di KPK. Di kasus korupsi itu, jaksa melakukan dua fungsi, yaitu penyidikan dan penuntutan. UU Pengadilan Tipikor ingin menyelaraskan dengan UU yang lain. Ini yang akan dijelaskan," kata Arbab di sela-sela Rapat Paripurna DPR, Senin (28/9) di Gedung DPR, Jakarta.
Ia menambahkan, selama ini ada keterputusan aspek fungsional antara jaksa KPK dan jaksa Kejaksaan Agung. "Perlu ada sinkronisasi antara pimpinan KPK dan jaksa agung," kata dia.
Jika ditemukan kata sepakat pada pertemuan internal tersebut, malam nanti akan ada pengambilan keputusan tingkat I melalui rapat kerja antara pansus dan pemerintah. Ditargetkan, RUU akan disahkan pada rapat paripurna terakhir, Selasa (29/9).

