JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah aktivis antikorupsi menolak pengesahan RUU Pengadilan Tipikor yang akan dilakukan pada hari Selasa (29/9) mendatang di DPR RI, Jakarta.
Pada rancangan undang-undang tersebut, kewenangan KPK dalam hal penyadapan dan penuntutan telah "disunat". Selain itu, mereka juga mendesak agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta agar tidak mengambil keputusan apa pun dalam rapat koordinasi dengan DPR terkait RUU Pengadilan Tipikor Senin esok. Pasalnya, Presiden SBY telah berjanji akan kembali mengkaji RUU tersebut.
"Menhukham sebagai bawahan presiden tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan," ujar Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada para wartawan, Minggu (27/9) di Jakarta.
Emerson juga menyayangkan proses pembahan RUU yang tidak transparan, partisipatif, dan akuntabel. Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor, kata Emerson, tidak pernah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses pembahasannya.

