Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:32 WIB
Susno Mestinya Diajukan ke Propam
Hindra | Minggu, 27 September 2009 | 15:35 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Aliansi Masyarakat Menolak Perppu KPK sekaligus pengajar Kriminologi dan Kajian Ilmu Kepolisian UI Bambang Umar Widodo mengatakan, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duaji tidak profesional dalam menangani pemeriksaan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Dengan demikian, Susno dapat diajukan untuk diperiksa ke Divisi Propam Mabes Polri.

Seperti diberitakan, obyek pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif tersebut berubah-ubah, mulai dari tuduhan pemerasan atau penyuapan hingga penyalahgunaan wewenang. Selain itu, bukti permulaan terhadap sangkaan Chandra dan Hamzah juga Bibit dinilai tidak kuat.

"Propam dapat memeriksa kesalahan penyidikan, salah tangkap, dan lainnya," kata pensiunan polisi berpangkat kolonel tersebut kepada para wartawan, Minggu (27/9) di Jakarta.

Aliansi masyarakat sipil itu juga berpendapat, ketidakprofesionalan ini menyebabkan citra institusi Polri tercoreng. Hal ini dapat diredam jika Susno untuk sementara diberhentikan demi kepentingan pemeriksaan. Jika memang terbukti tidak bersalah, Susno dapat kembali menjabat sebagai Kabareskrim.

Menanggapi langkah Tim Pembela Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto yang hendak melaporkan Susno ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Bambang menilai hal tersebut kurang tepat. Irwasum, lanjutnya, hanya bertugas mengawasi institusi kepolisian secara manajerial.