Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:31 WIB
Pimpinan KPK Diusulkan Miliki Kekebalan Hukum
Mardanih | Sabtu, 26 September 2009 | 18:51 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu diberikan imunitas hukum atau kekebalan hukum. Imunitas hukum itu perlu diberikan agar para Pimpinan KPK memiliki pegangan dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan hukum dan jabatan yang dimilikinya.

Hal ini salah satu usulan yang diajukan para stakeholder yang berasal dari tiga unsur yakni, unsur kepolisian, jaksa, dan advokat saat melakukan pertemuan dengan tim rekomendasi Plt Pimpinan KPK (Tim 5) di kantor Wantimpres, Jakarta, Sabtu (26/9).

"Salah satu yang mencuat (dalam pertemuan) KPK dinilai perlu diberi imunitas hukum, kekebalan hukum. Hal ini dinilai perlu diberikan agar jangan sampai mereka (Pimpinan KPK) saat menjalankan kewajibannya sesuai dengan jabatan dan hukum tiba-tiba dijadikan tersangka. Ini bisa membuat mereka down karena tidak ada pegangan," ungkap salah seorang anggota Tim 5, Adnan Buyung Nasution.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua  Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri. Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya atas pemberian cekal terhadap buron kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo dan pemberian serta pencabutan cekal terhadap Joko S Chandra, orang yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan jaksa Urip dan Artalita Suryani.

Padahal, dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan, pemberian dan pencabutan cekal merupakan salah satu wewenang yang dimiliki Pimpinan KPK. Atas status tersebut, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto beberapa waktu lalu dinonaktifkan dari posisinya oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Buyung mengatakan, masukan tersebut masukan berharga bagi Tim 5. Buyung berjanji akan menyampaikan masukan tersebut kepada Presiden Yudhoyono. "Ini sebagai masukan kepada Tim 5. Selain (rekomendasi) nama (Plt Pimpinan KPK), masukan ini juga akan disampaikan kepada Presiden," katanya.