JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Persatuan Purnawirawan Polri, M Nurdin menilai, Plt Pimpinan KPK haruslah orang yang memiliki pengalaman dan kredibilitas di bidang hukum. Hal ini penting karena di dalam Undang-Undang KPK, Pimpinan KPK haruslah orang yang bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi ia (Plt Pimpinan KPK) nggak usah belajar lagi. Bisa langsung kerja," katanya di kantor Wantimpres, Jakarta, Sabtu (26/9). Ditanyakan apakah Plt Pimpinan KPK tersebut harus berasal dari unsur kepolisian atau kejaksaan, ia menjawab "Itu terserah mereka (Tim Rekomendasi Plt Pimpinan KPK)."
Nurdin mangatakan, pihaknya kepolisian hingga saat ini belum menyerahkan rekomendasi nama calon Plt Pimpinan KPK. Karena, menurutnya, belum diminta oleh tim. "Saya belum (menyerahkan rekomendasi nama calon) karena dari Polri belum diminta," ujarnya.

