Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:31 WIB
Polri Ditantang Gelar Perkara Terbuka
Inggried Dwi Wedhaswary | Sabtu, 26 September 2009 | 16:09 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto (kiri) dan Chandra M Hamzah (tengah), tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9). Mereka kembali diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI ditantang untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Gelar perkara ini setidaknya tidak hanya dilakukan secara internal, tapi juga mengundang kalangan independen.

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, pernyataan Polri yang berubah-ubah soal kasus yang menjerat pimpinan KPK menimbulkan pertanyaan dan dugaan bahwa kasus ini penuh rekayasa.

"Katanya ada 4 orang yang terlibat suap. Siapa saja? Kemudian polisi mencabut keterangannya. Orang jadi bertanya-tanya, apakah ada rekayasa? Polisi harus terbuka dengan melakukan gelar perkara, agar sama-sama dilihat apakah ada unsur pidananya. Jangan sampai Polri hilang kredibilitas karena masalah ini," kata Hikmahanto, Sabtu ( 26/9 ), di Jakarta.

Dengan gelar perkara, menurutnya, akan menjawab pertanyaan publik apakah prosedur yang dilakukan Polri sudah sesuai, termasuk penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka. Hikmahanto memandang, hal ini penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pejabat lainnya yang akan mengisi jabatan publik.

"Saya yakin orang-orang bagus di negeri ini akan malas jadi pejabat kalau dikriminalkan. Siapa yang mau, masuk penjara karena tugas yang dilakukannya. Padahal, pelaksanaan tugas itu dilindungi UU," ujar dia.

Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen (Purn) Farouk Muhammad mengatakan, gelar perkara terbuka seharusnya bisa dilakukan untuk menjamin pertanggungjawaban profesional akuntabilitas Polri dalam melaksanakan tugasnya.

"Ada ketentuan, yaitu pertanggungjawaban profesional akuntabilitas apakah sudah dilakukan, penyelidikan secara profesional bagaimana. Gelar perkara agar menghadirkan orang-orang luar, dari LSM atau ahli, pakar hukum agar transparan," kata Farouk.