Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:31 WIB
Pemakaman Molor, Keluarga Urwah Minta Fatwa MUI
Inggried Dwi Wedhaswary | Sabtu, 26 September 2009 | 15:50 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenazah 4 teroris yang tewas dalam penggerebekan di Solo, Jawa Tengah, hingga 10 hari pasca-kematian, Sabtu (26/9) ini, belum bisa diambil pihak keluarga.

Alhasil, jenazah pun belum bisa dimakamkan. Pihak kepolisian belum mengizinkan pemulangan jenazah dengan alasan masih membutuhkan proses identifikasi lebih lanjut. Keluarga dijanjikan paling lambat 5 Oktober bisa mengambil jenazah anggota keluarganya yang masih berada di Ruang Identifikasi Forensik RS Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

 

Menyikapi tertundanya pemulangan jenazah, dua keluarga teroris yang tewas, Urwah alias Bagus Budi Pranoto dan Aji, akan meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penundaan oleh pihak kepolisian tersebut. Hal itu tertuang dalam rilis yang dibagikan kuasa hukum kedua keluarga, Endro Sudarsono, Sabtu ( 26/9 ), di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Endro, yang dikonfirmasi langsung oleh Kompas.com, membenarkan hal tersebut.

 

"Ya, kami akan meminta fatwa MUI baik lisan maupun tertulis. Ini kan sudah 10 hari, tapi belum bisa dimakamkan. Sesuai keyakinan kami, pemakaman harus disegerakan," kata Endro yang dihubungi melalui telepon selularnya, sore ini.

 

Ia memaparkan, pihak keluarga menghormati proses identifikasi yang dilakukan pihak kepolisian. Akan tetapi, proses yang berlarut-larut, menurutnya, tidak berarti mengalahkan ketentuan agama.

 

"Dalam Islam, pemakaman jenazah itu harus segera. Alasan polisi karena prosedur ilmiah dan identifikasi bisa kami maklumi. Tapi sebagai institusi nomor satu, Polri kan bisa bekerja lebih cepat sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan agama," ujarnya.

 

Kapan akan disampaikan permintaan fatwa tersebut, ia belum bisa memastikan. "Yang pasti segera, karena kejadian ini bukan yang pertama kali. Sudah pernah terjadi juga sebelumnya," kata Endro.