JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden SBY harus berani mengevaluasi proses hukum yang dilakukan polisi terhadap 2 pimpinan KPK, yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang kini berstatus tersangka. Proses hukum ini patut dicurigai memiliki kelemahan-kelemahan mendasar.
"Kita tidak boleh membiarkan kriminalisasi terhadap 2 pimpinan KPK oleh polisi. Kalau memang tidak ditemukan ada suap dalam dugaan penyimpangan pencekalan Anggoro dan Joker (Djoko Tjandra), mestinya kasusnya di SP3-kan karena itu wilayah malaadministrasi bukan pidana," ujar Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki, di Jakarta, Kamis (24/9).
Setelah 2 pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencekalan Anggoro Widjaja dan pencabutan cekal Djoko S Tjandra, Presiden telah mengeluarkan Perppu Pelaksana Tugas KPK.
Untuk melengkapi Perppu Plt KPK, dibentuklah Tim Lima untuk menyaring dan merekomendasikan sejumlah nama kepada Presiden, untuk duduk sebagai pejabat sementara KPK. Mereka terdiri dari Adnan Buyung Nasution, Widodo AS, Andi Mattalata, Todung Mulya Lubis, dan Taufiqurohman Ruki.

