KOMPAS
Selasa, 16 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Presiden Akui Kinerja KPK Terganggu
Laporan wartawan KOMPAS Suhartono
Kamis, 24 September 2009 | 16:05 WIB
PERSDA/BIAN HARNANSA
Tiga pemuda mengunakan topeng sambil membawa poster dan keranda mayat, dalam aksi Lawan Korupsi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagaimana tertuang dalam penjelasan Perppu No 4/2009 menyebutkan karena pemilihan dan penetapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilakukan melalui seleksi dan penilaian DPR yang membutuhkan waktu cukup lama. Sementara saat ini terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK, maka kinerja KPK telah terganggu.

Gangguan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu jika hal ini tidak segera dilakukan tindakan yang cepat untuk mengisi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK pada gilirannya dinilai akan berdampak menurunkan kapasitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi yang sesuai dengan semangat dan tuntutan reformasi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang maka Presiden sesuai dengan kewenangannya yakni pasal 22 UUD 1945 perlu menerbitkan Perppu No 4/2009. Demikian penjelasan di dalam Perppu tersebut yang diterima Kompas di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (24/9) siang.

Pernyataan bahwa keanggotaan pimpinan KPK saat ini telah mengganggu kinerja serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana koruspi tertuang dalam penjelasan umum penjelasan Perppu tersebut.

Sementara, menurut penjelasan pasal 33A ayat 1 kekosongan keanggotaan pimpinan KPK dapat bersifat sementara atau bersifat tetap. Disebutkan sementara karena keanggotaan pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan sedangkan kekosongan tetap jika pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia atau menjadi terdakwa atau berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi berdasarkan UU KPK.

Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.