JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk mencegah efek negatif dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuklah tim penyeleksi Plt Pimpinan KPK yang terdiri dari 5 orang. "Pembentukan tim ini bukan simbolis, tapi benar-benar bekerja untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden. Kalau tidak terima maka dia sewenang-wenang," kata Adnan Buyung Nasution, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, kepada para wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Diakui Adnan, awalnya Perppu mengandung unsur negatif karena verifikasi terhadap pemilihan pejabat sementara pimpinan KPK langsung ditangani Presiden. Namun, sekarang Perppu itu sendiri sudah diperbaiki dengan sistem mekanisme melalui filter. Lima orang tim ini adalah Adnan Todung Mulya Lubis, Widodo AS, Andi Mattalata, dan Taufiqurrohman Ruki. "Dengan adanya tim ini bisa mengurangi dampak negatif dari Perppu," ujar Adnan.
Tugas tim, lanjutnya, adalah menyeleksi dan menyaring calon-calon Plt pimpinan KPK untuk direkomendasikan kepada Presiden. Hal ini diperlukan dengan pertimbangan keadaan darurat dan memaksa untuk segera dipenuhi kuorum 5 orang pimpinan KPK yang sifatnya kolektif. Hari terakhir penyerahan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden adalah 1 Oktober 2009. "Kalau hanya 2 orang tidak akan tercapai quorum, apalagi 2 orang tidak sependapat," kata Adnan.
Perppu ini sendiri keluar setelah 2 pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencekalan Anggoro Widjaja dan pencabutan cekal Djoko S Tjandra. Sebelumnya, Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Lebih jauh, Adnan berharap bahwa dengan tim yang baru dibentuk semalam ini bisa memberikan sumbangsih dalam memenuhi syarat good governance. Yakni dalam pemilihan Plt pimpinan KPK melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. "Jadi prinsip-prinsip demokratis dan good governance minimal bisa dipertahankan meski dibangun melalui konteks Perppu, kalau tidak seolah-olah Perppu memberikan kekuasaan Presiden yang bisa semaunya mengangkat orang dalam KPK," demikian Adnan Buyung Nasution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.