Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:29 WIB
ICW Tolak Perppu Plt Pimpinan KPK
Caroline Damanik | Rabu, 23 September 2009 | 14:19 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Dalam keterangan pers, Rabu (23/9), Koordinator Bidang Hukum ICW Febri Diansyah (tengah) dan sejumlah aktivis anti korupsi lainnya, dari kiri ke kanan, Eryanto Nugroho dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Firmansyah Arifin Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan anggota DPD terpilih 2009-2014 Sarah Lery Mboeik menolak tegas Perppu Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah aktivis antikorupsi menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menunjuk langsung Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perppu adalah bencana buat independensi KPK. Perppu adalah preseden buruk untuk kemungkinan absolut di mana Presiden dapat menunjuk langsung pimpinan sebuah lembaga independen," tutur Koordinator Bidang Hukum ICW Febri Diansyah di Kantor ICW, Rabu (23/9).

Febri mengatakan, perppu ini menunjukkan kecenderungan bahwa KPK akan menjadi "boneka" kekuasaan eksekutif sehingga tidak lagi independen dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal, akar korupsi justru berada di institusi politik di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif selama ini. "Ketika independensi KPK dirusak, ini ancaman jangka panjang," tegas Febri.

Hal senada juga ditegaskan Sarah Lery Mboeik, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih 2009-2014 dari dapil Nusa Tenggara Timur. "Perppu bisa menjadikan teman-teman yang sudah ditunjuk, meski awalnya orang baik, tapi bisa menjadi boneka pas ditunjuk," tegas Sarah. Selain itu, meski Presiden menindaklanjuti perppu dengan membentuk Tim Lima pemilih calon yang menjadikan perppu menjadi lebih soft, ICW dan para aktivis juga akan terus mengawasi kinerja tim ini.