JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyerahkan seluruh keputusan kepada Bank Indonesia (BI) terkait niatan dua mantan pemegang saham pengendali Bank Century untuk kembali mengambil alih bank tersebut.
Ketua LPS Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya belum tahu mengenai adanya surat yang dilayangkan mantan kedua pemegang saham Century, Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rijvi, kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indonesia untuk dapat kembali menjadi pemilik bank tersebut. "Saya tidak tahu ya, surat itu apa benar ada. Katakanlah asumsinya benar ada, itu kan hanya BI yang mengizinkan," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Kamis (17/9).
Firdaus menjelaskan, wewenang kepemilikan suatu bank adalah wewenang Bank Indonesia, dimana setiap calon pemilik akan melewati fit and proper test terlebih dahulu dan akan dibahas di tim internal departemen. "Kalau pemerintah dan LPS konsennya bagaiman supaya uang itu kembali, yang dibawa kabur itu," ujarnya.
Firdaus mengaku, pihaknya melalui interdepartemen, bentukan pemerintah yang bertugas untuk mengambil aset Bank Century, telah mengirim surat ke berbagai bank agar aset kedua orang tersebut dibekukan. "LPS dan BI itu tugasnya mengejar uang. Kita mengirim surat ke berbagai negara agar aset kedua orang itu dibekukan. Artinya nanti dibicarakan di tim interdep gitu," tandasnya.
