Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Camden untuk Informasi yang Memuat "Hate Speech"

Kompas.com - 17/09/2009, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak-hak asasi manusia sering kali dilihat mengalami benturan, misalnya, kebebasan berekspresi dalam pemberitaan terkait terorisme menimbulkan stigmatisasi buruk bagi kelompok Islam tertentu. Sulit melihat adanya keseimbangan antara kedua hak ini.

Berbagai pakar internasional akhirnya merumuskan sebuah formulasi khusus yang dinamakan Camden Principles on Freedom of Expression and Equality. Bagaimana prinsip-prinsip ini menilai jika ada suatu pembicaraan atau penyebarluasan informasi yang mengarah kepada kebencian (hate speech). Apakah penyebaran informasinya bisa langsung boleh dihambat?

Dalam peluncurannya di Hotel Mulia, Kamis (17/9), Toby Mendel dari Article 19 Global Campaign for Free Expression mengatakan, memang diperlukan batasan yang jelas mengenai pembicaraan yang mengandung kebencian dan harus berstandar internasional.

Menurut Toby, yang dikategorikan dalam informasi atau pembicaraan mengandung kebencian tak hanya sekadar mengandung prasangka atau opini negatif. Oleh karena itu, belum bisa dikategorikan mengandung kebencian dan tak dapat membuatnya dihilangkan.

"Tujuan Camden adalah untuk melindungi orang. Kalau ada pendapat yang menyerang ide atau gagasan, bukan orang atau manusia, jadi ini bukan prinsip Camden. Kalau ada pembicaraan yang sifatnya menjatuhkan orang, bukan ideologi, gagasan, atau agama tertentu, itu yang termasuk prinsip Camden," ujar Toby.

Toby mencontohkan pembicaraan atau informasi soal terorisme. Namun, harus dalam konteks pembicaraan atau informasi tersebut berlangsung intensif. "Kalau pembicaraan hanya menyangkut teroris, ideologi, dan sebagainya tak bisa di-band. Tapi kalau menggiring orang untuk melakukan kejahatan terorisme, ini adalah tulisan yang bisa di-band karena melanggar Camden Principle," tegas Toby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com