JAKARTA, KOMPAS.com — Meski dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap merasa berhak mengambil keputusan cekal secara perseorangan, Pasal 21 UU KPK menyatakan, segala putusan harus diambil secara kolektif. Hal ini menandakan fungsi pengawasan internal KPK tidak berjalan.
Wakil Kabareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana Arif mengatakan, Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar seharusnya dapat menegur pimpinan lain. Karena itu, Antasari harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Itu tadi, mereka merasa berhak. Makanya yang digaungkan, merasa berhak. Cuma lupa, kalau melakukan hak itu, satu, status orang harus jelas, sebagai tersidikkah, dan kalau dalam status itu pun harus kolektif. Mereka punya ketua, apa ketua tidak mempunyai hak untuk menegur, seharusnya iya," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9).
Lalu, apakah ini berarti Antasari Azhar terkait kasus ini? "Iya terkait. Tapi sejauh mana pertanggungjawaban hukumnya, itu perlu kita dalami lebih lanjut," tukas Dikdik. (BOB)
